Home / Kriminalitas Umum / Polisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Di Tangerang

Polisi mengungkap peredaran tramadol ilegal di Tangerang, Dua pelaku diamankan beserta barang bukti obat terlarang.

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Di Tangerang

Peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar. Polisi berhasil mengungkap transaksi tramadol ilegal di Tangerang dan mengamankan dua pelaku.

Pengungkapan ini membuka tabir bahaya peredaran obat terlarang yang kian meresahkan masyarakat. Simak kronologi Modus Kejahatan lengkap penangkapan serta temuan polisi dalam kasus ini.

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal Di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat transaksi obat keras tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat jenis tramadol di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Kedua pelaku, berinisial AS (30) dan FS (23), diamankan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di sebuah perumahan setempat. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang melakukan penyelidikan intensif.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir tramadol beserta barang bukti pendukung. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk menindak peredaran obat terlarang demi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Kronologi Penangkapan Dan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas transaksi obat keras di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil menangkap AS dan FS di perumahan wilayah Priuk.

Dari tangan kedua pelaku, disita sebanyak 203 butir tramadol; 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS. Selain obat keras, dua unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi menduga ponsel tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi jual-beli obat terlarang. Langkah ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan, yang bertujuan mengungkap jaringan peredaran dan mengantisipasi kasus serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Jenazah Korban ATR 42‑500 Dibawa Ke RS Bhayangkara Makassar

Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Ancaman Hukum Bagi Pelaku 700

Peredaran tramadol tanpa izin edar masuk kategori pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 dan/atau Pasal 436 menyebutkan bahwa pelaku peredaran obat keras ilegal bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menekankan bahwa tindakan peredaran obat tanpa izin tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan sistem hukum. Oleh karena itu, penyidik melakukan pemeriksaan urine dan pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku sebelum melanjutkan proses gelar perkara.

Tahap ini akan menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Upaya Kepolisian Dalam Menekan Peredaran Obat Ilegal

Penangkapan AS dan FS menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal. Polisi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap obat-obatan ilegal yang beredar di lingkungannya.

Kapolres Kombes Raden Muhammad Jauhari menekankan pentingnya peran serta warga dalam memberantas peredaran obat terlarang. Laporan dari masyarakat menjadi sumber informasi yang sangat membantu aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan transaksi ilegal.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran tramadol ilegal dan mencegah penyalahgunaan obat keras yang merugikan masyarakat luas. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan sekaligus menjaga keamanan warga dari risiko kesehatan akibat penggunaan obat keras ilegal. Dengan pengawasan yang ketat, aparat kepolisian terus berupaya memastikan Kota Tangerang bebas dari praktik peredaran obat terlarang.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari tribratanews.sulut.polri.go.id
Tagged: