Kasus penarikan paksa Lexus Rp1,3 miliar di Surabaya memicu polemik besar dan perhatian publik yang meluas.
Kejadian tersebut bermula ketika kendaraan yang diklaim telah dibeli secara tunai justru didatangi dan hendak disita oleh sejumlah debt collector. Situasi ini kemudian berkembang menjadi polemik hukum karena pemilik kendaraan merasa memiliki dokumen sah atas kepemilikan mobil tersebut. Simak selengkapnya hanya di Modus Kejahatan.
Kronologi Penarikan Paksa Lexus Rp1,3 M Di Surabaya
Kasus penarikan paksa sebuah mobil mewah jenis Lexus RX350 di Surabaya mendadak menjadi sorotan publik setelah pemiliknya, Andy Pratomo, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mobil yang disebut dibeli secara tunai seharga Rp1,3 miliar itu didatangi sejumlah debt collector yang mengaku bertindak atas nama perusahaan pembiayaan.
Peristiwa bermula ketika adik Andy sedang menggunakan mobil tersebut dan didatangi sekelompok penagih utang di sebuah restoran di kawasan Jalan Mayjend Sungkono. Para debt collector tersebut langsung menanyakan status kendaraan dan menyatakan adanya tunggakan cicilan, meskipun pihak keluarga mengklaim mobil dibeli secara cash.
Situasi kemudian memanas ketika rombongan debt collector terus mengikuti hingga ke rumah pemilik kendaraan. Di lokasi tersebut, terjadi adu argumen antara pihak keluarga dan petugas penagihan yang disebut membawa surat kuasa penarikan unit, hingga suasana menjadi tegang dan ramai.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Klaim Pembelian Tunai Dan Dokumen Kepemilikan
Andy Pratomo menegaskan bahwa mobil Lexus RX350 tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 melalui sebuah showroom di Jakarta. Ia mengaku memiliki seluruh dokumen asli kendaraan, mulai dari BPKB, faktur pembelian, hingga kunci cadangan sebagai bukti kepemilikan sah.
Menurutnya, transaksi dilakukan dengan skema tukar tambah dari kendaraan sebelumnya, dan tidak melibatkan skema kredit atau pembiayaan leasing apa pun. Karena itu, ia menolak keras upaya penarikan paksa yang dilakukan oleh pihak debt collector di rumahnya.
Pihak keluarga juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menggadaikan atau menjaminkan kendaraan tersebut ke lembaga pembiayaan mana pun. Hal ini menjadi dasar utama penolakan mereka terhadap tindakan penarikan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Parah! Mahasiswa IPB Dipeluk Paksa dan Diancam, Ini Bukti yang Bikin Heboh!
Kejanggalan Dokumen Dan Proses Di Lapangan
Dalam proses penanganan di kepolisian, pihak leasing BFI Finance bersama sejumlah debt collector disebut sempat membawa dokumen pendukung terkait klaim kepemilikan kendaraan. Namun, pihak pemilik kendaraan mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut.
Salah satu yang dipersoalkan adalah perbedaan tipe kendaraan yang tercantum dalam BPKB versi leasing, yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi Lexus RX350. Perbedaan data ini kemudian menimbulkan perdebatan antara kedua belah pihak di hadapan aparat kepolisian.
Selain itu, terdapat pula dokumen fidusia yang disebut mencantumkan nama pihak yang tidak dikenal oleh pemilik kendaraan. Hal ini semakin memperkeruh situasi dan memunculkan dugaan adanya kesalahan data atau potensi masalah administratif dalam proses pembiayaan.
Proses Hukum Dan Respons Pihak Terkait
Untuk memastikan kejelasan status kendaraan, kedua pihak sempat menyepakati pengecekan fisik di kantor Samsat. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan pembiayaan disebut tidak hadir untuk melakukan verifikasi bersama.
Andy kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan percobaan perampasan, perbuatan tidak menyenangkan, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya. Laporan tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak BFI Finance menyatakan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Perusahaan juga menyebut akan menghormati mekanisme hukum sesuai domisili kontrak yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari biz.kompas.com
- Gambar Kedua dari detik.com