Home / Kejahatan Terorganisir & Mafia / Aliran Uang Judi Online Internasional Diselidiki Bareskrim

Aliran Uang Judi Online Internasional Diselidiki Bareskrim

Aliran Uang Judi Online Internasional Diselidiki Bareskrim
Bagikan

Bareskrim mendalami aliran uang terkait 20 tersangka judi online internasional sebagai upaya membongkar jaringan kejahatan lintas negara.

Aliran Uang Judi Online Internasional Diselidiki Bareskrim

Kini, Bareskrim Polri mengambil langkah tegas, tidak hanya menangkap para pelaku di lapangan, tetapi juga membidik jantung kejahatan: aliran dana dan aset yang dikumpulkan sindikat judi online internasional.​ Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang meraup keuntungan fantastis dari penderitaan banyak orang.

Berikut ini, Modus Kejahatan akan kita selami lebih dalam upaya Bareskrim dalam mengungkap jaringan kejahatan ini.

Penangkapan Besar Dan Omzet Ratusan Miliar

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang telah beroperasi selama sekitar satu tahun terakhir. Dalam operasi tersebut, setidaknya 20 tersangka telah diamankan, menandai pukulan telak bagi sindikat kejahatan siber ini. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra. Mengungkapkan bahwa omzet yang berhasil diraup oleh para pelaku diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Angka fantastis ini mengindikasikan skala operasi yang masif dan terorganisir dengan baik. Keuntungan haram sebesar itu tentu saja memicu perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Besarnya omzet yang diakumulasikan menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini bagi para pelakunya. Judi online tidak hanya merugikan secara finansial bagi para pemainnya, tetapi juga menciptakan ekosistem kejahatan yang kompleks dan meresahkan. Oleh karena itu, langkah tegas Bareskrim sangat diperlukan untuk memutus rantai pasok kejahatan ini.

Membongkar Aliran Dana Dan Aset

Bareskrim Polri tidak akan berhenti pada penangkapan para operator lapangan. Penegakan hukum kali ini difokuskan pada upaya pembongkaran aliran dana dan aset yang dimiliki oleh 20 tersangka tersebut. Ini adalah strategi kunci untuk melumpuhkan secara total jaringan judi online dan mencegah mereka beroperasi kembali.

Dalam upaya ini, Bareskrim akan berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini sangat vital untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang kompleks dan mengidentifikasi ke mana saja dana hasil kejahatan tersebut disalurkan. PPATK memiliki kapabilitas analisis yang dibutuhkan untuk mengungkap pergerakan uang ilegal.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aset-aset yang telah dibeli atau dimiliki oleh para tersangka. Ini termasuk properti, kendaraan mewah, atau investasi lainnya yang berasal dari keuntungan judi online. Proses ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.

Baca Juga: Teror Preman di Jaktim, PKL Dianiaya Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan

Keterlibatan Berbagai Pihak Dan Peran Tersangka

Keterlibatan Berbagai Pihak Dan Peran Tersangka

Penyelidikan tidak hanya melibatkan PPATK, tetapi juga akan diperkuat dengan pemeriksaan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor). Ahli laboratorium forensik dan ahli ITE akan dilibatkan untuk menganalisis data digital dan infrastruktur yang digunakan oleh sindikat. Ini penting untuk memahami modus operandi mereka secara menyeluruh.

Koordinasi dengan pihak perbankan juga menjadi agenda penting untuk melacak rekening-rekening bank milik para tersangka. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan dilibatkan untuk memblokir situs-situs judi online terkait, sementara Kejaksaan akan mempersiapkan proses penuntutan hukum. Kerjasama lintas sektor ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus.

Brigjen Wira Satya menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari administrator situs, operator, hingga pemilik atau penyedia modal untuk mesin atau engine judi online. Situs-situs yang mereka operasikan antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET, yang semuanya telah menjadi target operasi.

Ancaman Hukuman Berat Dan Pesan Tegas

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman sangat berat. Mereka akan dikenakan Pasal 303 KUHP terkait perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal-pasal ini memberikan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, menunjukkan komitmen negara dalam memerangi kejahatan ini.

Langkah tegas Bareskrim Polri ini mengirimkan pesan jelas kepada para pelaku judi online bahwa tidak ada tempat bagi mereka untuk bersembunyi. Pemberantasan judi online bukan hanya tentang penangkapan, tetapi juga tentang pengurasan aset dan pemutusan rantai pendanaan, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih dari praktik ilegal.

Jangan lewatkan update berita seputaran Zona Evakuasi serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Kedua dari tribratanews.polri.go.id
Tagged: