Home / Kriminalitas Umum / Diduga Aniaya Kekasih karena Tagih Pernikahan, Polisi Jadi Sorotan

Diduga Aniaya Kekasih karena Tagih Pernikahan, Polisi Jadi Sorotan

Diduga Aniaya Kekasih karena Tagih Pernikahan, Polisi Jadi Sorotan
Bagikan

Polisi diduga aniaya kekasihnya setelah ditagih menikah, Kasus ini memicu sorotan publik dan pertanyaan soal profesionalisme aparat.

Diduga Aniaya Kekasih karena Tagih Pernikahan, Polisi Jadi Sorotan

Kasus mengejutkan muncul di publik: seorang anggota polisi diduga menganiaya kekasihnya setelah ditagih soal janji pernikahan. Insiden Modus Kejahatan ini langsung menjadi sorotan masyarakat, menimbulkan pertanyaan tentang etika dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Polisi Diduga Aniaya Kekasih Di Sleman, Laporan Masuk Ke Polda DIY

Polda DIY tengah memeriksa oknum polisi berinisial NA (22) atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, GH (23), di sebuah hotel di Depok, Sleman, pada 30 November 2025. Kasus ini juga dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Benar, ada laporan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota, ujar Verena, Selasa (27/1/2026). Saat ini, penyelidikan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Endri, menambahkan bahwa laporan pidana awal masuk pada Desember 2025 dan diperbarui pada Januari 2026. Korban juga melaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sleman untuk mendapatkan pendampingan.

Latar Belakang Hubungan Dan Konflik

Hubungan antara NA dan GH telah terjalin sejak 2023, ketika keduanya masih saling mengenal. Konflik bermula dari janji pernikahan yang diberikan NA kepada GH setelah resmi menjadi anggota kepolisian.

Menurut Endri, konflik meningkat ketika janji tersebut tidak ditepati. GH menuntut pertanggungjawaban atas janji yang dilanggar, yang memicu percekcokan berulang. Korban dijanjikan akan dinikahi setelah terduga pelaku menjadi polisi. Ketika janji itu tidak ditepati, korban menuntut pertanggungjawaban, kata Endri.

Kedua belah pihak sempat mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi. Namun, mediasi gagal karena GH mengalami trauma serius akibat kekerasan yang diduga dilakukan NA.

Baca Juga: Terbongkar! Modus Licik Komplotan Curanmor Yang Bikin Geger Jombang, Puluhan Motor Disita!

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Kronologi Dugaan Penganiayaan 700

Pertemuan pada 30 November 2025 di hotel Depok, Sleman, menjadi puncak konflik. Berdasarkan pengakuan kuasa hukum dan rekaman CCTV di luar kamar, NA diduga mencekik, memukul, menendang, serta menyeret korban ke dalam kamar.

Hasil visum medis menunjukkan GH mengalami lebam di bahu, paha kanan dan kiri, serta pendarahan di leher. Korban menjalani perawatan inap selama tiga hari akibat luka-luka tersebut. CCTV tidak merekam kejadian di dalam kamar, sehingga visum menjadi bukti utama kondisi korban.

Endri menegaskan, tindakan kekerasan ini terjadi saat keduanya mencoba membicarakan kelanjutan hubungan, yang seharusnya menjadi pertemuan damai. Kejadian ini menimbulkan trauma psikologis yang membuat korban menempuh jalur hukum.

Proses Hukum Dan Tindakan Lanjutan

Saat ini, NA diperiksa secara intensif oleh Polda DIY. Laporan pidana dan kode etik profesi kepolisian sedang ditangani secara paralel untuk memastikan kasus diproses adil. Propam juga memantau agar prosedur internal kepolisian dijalankan sesuai aturan.

Pihak kepolisian menekankan bahwa korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Sementara itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan resmi. Endri berharap proses hukum berjalan transparan agar keadilan bagi korban tercapai dan profesionalisme aparat tetap dijaga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian, sehingga masyarakat menaruh perhatian pada etika dan tanggung jawab petugas hukum dalam menjaga kepercayaan publik.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari tempo.co
  • Gambar Kedua dari kumparan.com
Tagged: