Home / Modus & Taktik Kejahatan / Modus Licik di Lumajang, Pinjam Peralatan, Harta Puluhan Juta Digasak

Modus Licik di Lumajang, Pinjam Peralatan, Harta Puluhan Juta Digasak

Modus Licik di Lumajang, Pinjam Peralatan, Harta Puluhan Juta Digasak
Bagikan

Seorang pemuda di Lumajang menggunakan modus licik meminjam peralatan rumah tangga, kemudian menguras harta korban senilai puluhan juta rupiah.

Modus Licik di Lumajang, Pinjam Peralatan, Harta Puluhan Juta Digasak

Aksi pencurian cerdik menggemparkan warga Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Pemuda 19 tahun ditangkap, diduga mencuri perhiasan dan uang Rp38,5 juta. Kejadian ini menjadi peringatan agar selalu waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Modus Kejahatan.

Modus Licik, Meminjam Peralatan Untuk Mengincar Harta

Kejahatan ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, menimpa korban bernama Munawaroh (50). Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tidak berada di rumah, meninggalkan dua karyawan di sana. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan secara licik oleh pelaku.

Pelaku meminjam peralatan rumah tangga kepada karyawan korban sebagai alasan untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga,” kata Ipda Untoro Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Rabu (7/1/2026). Ini menunjukkan betapa liciknya perencanaan aksi pencurian tersebut.

Setelah berhasil masuk, pelaku dengan cepat melancarkan aksinya. Ia diperkirakan mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga yang bisa dibawa kabur. Modus ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam menerima tamu, terutama jika pemilik rumah sedang tidak di tempat.

Jejak Kejahatan Terbongkar

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah dan segera menuju lemari pakaian untuk mengambil ponsel anaknya. Ponsel tersebut rencananya akan dibawa ke pondok pesantren keesokan harinya. Namun, betapa terkejutnya korban saat mendapati ponsel itu sudah tidak ada.

Kecurigaan korban semakin kuat ketika ia melihat kondisi lemari pakaian yang sudah acak-acakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, sejumlah perhiasan emas, termasuk kalung dan liontin, serta uang tunai sekitar Rp3 juta, diketahui telah raib. Kerugian materiil ini sontak membuat korban panik dan segera melaporkan kejadian.

Berdasarkan keterangan kedua karyawan, mereka sempat melihat pelaku masuk ke dalam rumah dan kemudian keluar melalui pintu belakang. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku. Kesaksian ini sangat membantu proses penyelidikan yang dilakukan.

Baca Juga: Waspada! Modus Tanya Alamat Berujung Penjambretan Sadis, Ibu-Ibu Jadi Korban di Pemalang!​

Penangkapan Pelaku Dan Pengakuan Mengejutkan

 Penangkapan Pelaku Dan Pengakuan Mengejutkan

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya cepat dan efektif ini membuahkan hasil, di mana pelaku berinisial AM (19) berhasil diamankan. Pelaku adalah warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Dari tangan AM, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum. Barang bukti tersebut antara lain satu unit ponsel Oppo, sarung berwarna cokelat, sound box mini, pelampung anak, pouch, bedak, dan parfum. Benda-benda ini diperkirakan hasil dari kejahatan atau terkait dengan aksi tersebut.

Dalam pemeriksaan intensif, pelaku mengakui semua perbuatannya. Yang lebih mengejutkan, AM juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain pada awal Januari 2026. Dalam kasus lain tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa setrika dan alat pijat dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

Konsekuensi Hukum, Jeratan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan

Saat ini, pelaku AM telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti AM adalah maksimal tujuh tahun penjara, sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Ipda Untoro menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap semua fakta. Penahanan pelaku ini merupakan langkah awal dalam menjamin keadilan bagi korban. Diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap aksi pasti akan berhadapan dengan hukum. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap modus-modus penipuan yang berkedok permintaan tolong.

Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari jatimhariini.co.id
  • Gambar Kedua dari tribratanews.sulteng.polri.go.id
Tagged: