Tragedi memilukan terjadi di Ciputat, ketika bayi enam bulan tewas dibanting oleh ayah kandungnya, mengundang duka mendalam warga.
Kisah pilu menyelimuti warga Ciputat, Tangerang Selatan, setelah bayi 6 bulan meregang nyawa akibat ulah bejat ayah kandungnya. Peristiwa tragis ini terjadi Minggu, 14 Desember 2025, pukul 17.00 WIB, di Jalan Betawi Kampung Gunung RT 003 RW 009, Jombang, Ciputat, menggegerkan warga dan menyisakan duka mendalam.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Modus Kejahatan.
Kronologi Kejadian, Tangisan Bayi Berujung Maut
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula saat IS (28), ayah korban, sedang menggendong anaknya di dalam warung. Tiba-tiba, bayi mungil tersebut mulai menangis. Sang ayah kemudian meminta ibu kandung korban untuk membuatkan susu, berharap tangisan anaknya mereda.
Namun, tangisan bayi tak kunjung berhenti, membuat IS merasa kesal dan emosi. Tanpa diduga, rasa kesal tersebut berujung pada tindakan kekerasan. IS membanting bayinya ke arah lantai sebanyak dua kali.
Bambang menambahkan bahwa saat dilakukan pendalaman, IS mengaku bahwa kondisi rumahnya saat itu gelap gulita karena kehabisan token listrik. Kondisi gelap ini diduga menjadi pemicu tangisan tanpa henti sang bayi, yang pada akhirnya memicu amarah IS.
Penganiayaan Brutal, Benturan Kepala Yang Fatal
Saat membanting bayinya, IS mengakui bahwa kepala korban terbentur keras ke lantai, menyebabkan pendarahan di area kepala. Bantingannya yang pertama membuat korban masih menangis, namun bantingannya yang kedua membuat bayi tersebut sempat merintih sebelum akhirnya terdiam.
IS membanting bayinya dalam dua posisi berbeda. Pertama, korban dibanting di atas matras atau lantai dalam posisi tengkurap. Kemudian, yang kedua, korban dibanting di atas kasur dalam posisi terlentang.
Setelah dibanting kedua kalinya, korban sempat sekarat. IS juga mengakui bahwa kepala korban terkena botol susu saat bantingannya yang kedua. Pendarahan di kepala inilah yang menjadi penyebab utama kematian sang bayi.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Sidang Hari ini
Upaya Penyelamatan Dan Penetapan Tersangka
Melihat kondisi bayinya yang memburuk, korban segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, naas, dalam perjalanan menuju rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat di bagian kepala.
Mengetahui kejadian tragis ini, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan ini.
Setelah melalui proses penyelidikan, sang ayah, IS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anaknya. Penetapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Jeratan Hukum Dan Sanksi Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga, meliputi UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang PKDRT.
Pelaku terancam hukuman pidana yang tidak ringan. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Hukuman ini akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena status pelaku sebagai orang tua kandung korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang pentingnya pengendalian emosi dan bahaya kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak yang rentan. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com
