Home / Korupsi & Penyalahgunaan Kekuasaan / KPK Usut Dugaan Tekanan CSR Di Madiun, Nama Wali Kota Maidi Jadi Sorotan

KPK Usut Dugaan Tekanan CSR Di Madiun, Nama Wali Kota Maidi Jadi Sorotan

KPK Usut Dugaan Tekanan CSR Di Madiun, Nama Wali Kota Maidi Jadi Sorotan
Bagikan

KPK mendalami dugaan pemaksaan dana CSR yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan memeriksa 11 saksi dari kalangan swasta.

KPK Usut Dugaan Tekanan CSR Di Madiun, Nama Wali Kota Maidi Jadi Sorotan

Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, dengan fokus menggali keterangan terkait pola dugaan tekanan terhadap pengusaha serta kemungkinan adanya aliran dana maupun bentuk pemberian lain yang mengarah pada gratifikasi. KPK menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama Wali Kota Madiun nonaktif Maidi tersebut. Simak selengkapnya hanya di .

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

KPK Dalami Dugaan Pemaksaan CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemaksaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam proses penyidikan terbaru, KPK telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi yang seluruhnya berasal dari kalangan swasta untuk menggali lebih dalam dugaan adanya tekanan terhadap pengusaha agar menyerahkan dana CSR di wilayah Kota Madiun. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun pada Selasa (14/4).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan adanya upaya pemaksaan yang dilakukan oleh pihak tertentu terkait pengumpulan dana CSR. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian lain yang mengarah kepada gratifikasi dalam proses tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh pola dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang pihak swasta, termasuk karyawan perusahaan serta unsur masyarakat. Mereka dimintai keterangan terkait pengalaman dan informasi yang berkaitan dengan dugaan permintaan CSR yang tidak sesuai ketentuan. KPK menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi menjadi bagian penting dalam menguatkan konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

11 Saksi Swasta Diperiksa, KPK Gali Pola Tekanan CSR

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil sejumlah pihak. Di antaranya Ariyanti dan Guritno Indah Wibowo dari CV Sekar Arum. Selain itu, ada Wawan yang merupakan pengurus RT. KPK juga memeriksa Tri Handoko, Bambang Kustarto, dan Mudjijono. Nama lain yang diperiksa yaitu Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, serta Imam Teguh Santoso. Seluruh saksi ini dimintai keterangan terkait dugaan pola permintaan dana CSR yang dilakukan secara sistematis.

Menurut KPK, keterangan para saksi difokuskan pada dugaan adanya tekanan atau pemaksaan yang dilakukan terhadap pelaku usaha untuk menyerahkan dana CSR maupun bentuk kontribusi lainnya. Penyidik juga menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara permintaan tersebut dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam praktik tersebut.

KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti yang komprehensif. Dengan menggali keterangan dari berbagai pihak, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai alur dugaan pemerasan berkedok CSR yang sedang diselidiki. Proses ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan di kemudian hari.

Baca Juga: Ini Fakta Mengejutkan Modus Bupati Tulungagung Yang Dibongkar KPK!

Dugaan Pemerasan CSR Dan Gratifikasi

Dugaan Pemerasan CSR Dan Gratifikasi 

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan berkedok fee proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Tiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Selain itu, ada orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Mereka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh KPK.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Dari pengembangan kasus, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik permintaan fee terkait penerbitan izin usaha di sejumlah sektor, termasuk hotel, minimarket, dan waralaba di wilayah Kota Madiun.

Selain itu, KPK turut menggeledah sejumlah lokasi penting, seperti rumah pribadi para tersangka, kantor Wali Kota Madiun, serta beberapa kantor dinas terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.

KPK Perkuat Bukti, Publik Tunggu Kelanjutan Kasus

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan CSR dan gratifikasi ini masih terus berkembang. Lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Publik kini menyoroti serius kasus yang menyeret nama Wali Kota Madiun nonaktif tersebut, mengingat dugaan praktik pemaksaan dana CSR melibatkan banyak pihak swasta. Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha. KPK menyatakan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam memberikan keterangan. Hal ini dinilai penting agar proses pengungkapan kasus dapat berjalan transparan dan akurat. Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengungkap secara utuh dugaan praktik pemaksaan CSR yang terjadi di Kota Madiun tersebut.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari news.detik.com
Tagged: