Home / Korupsi & Penyalahgunaan Kekuasaan / Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Sidang Hari ini

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Sidang Hari ini

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Sidang Hari ini

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook, sidang perdana pembacaan dakwaan digelar hari ini.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Sidang Hari ini

Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terseret dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, menguji integritas sistem pendidikan nasional yang pernah dipimpinnya. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Modus Kejahatan.

Mantan Mendikbudristek Disidang

​Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan digelar hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.​ Peristiwa ini menandai dimulainya babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang menyita perhatian publik.

Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadi saksi bisu jalannya persidangan ini, seperti yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kehadiran Nadiem sebagai terdakwa utama tentu akan menjadi sorotan utama media dan masyarakat.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam proses pengadaan laptop Chromebook, sebuah program yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia. Tentu saja, dugaan korupsi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Jaksa Juga Dakwa Tiga Tersangka Lain

Selain Nadiem Makarim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah figur-figur penting di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada saat dugaan tindak pidana terjadi.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Posisinya yang strategis menunjukkan keterkaitan erat dalam proses pengadaan.

Kemudian, ada Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020. Terdakwa ketiga adalah Ibrahim Arief (IBAM), seorang Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. Keterlibatan mereka menambah kompleksitas kasus ini.

Berkas Penuntutan Terpisah Dan Majelis Hakim

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Sidang Hari ini

Dalam proses persidangan, Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya akan didakwa dalam berkas penuntutan yang terpisah. Prosedur ini lazim dilakukan dalam kasus-kasus besar dengan banyak terdakwa, untuk memudahkan penanganan perkara secara individual.

Perkara yang melibatkan Nadiem dkk ini akan diadili dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S Abdullah. Beliau akan didampingi oleh empat hakim anggota: Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Komposisi majelis hakim ini diharapkan dapat menjamin objektivitas dan keadilan dalam persidangan.

Keputusan majelis hakim ini akan menjadi penentu nasib para terdakwa, serta memberikan kejelasan hukum terhadap dugaan korupsi yang telah terjadi. Proses persidangan diharapkan berjalan transparan dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Penolakan Praperadilan

Sebelumnya, langkah hukum yang diambil Nadiem Makarim untuk menggugat praperadilan terkait penyidikan kasusnya telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan akan terus berlanjut.

Hakim menyatakan bahwa penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini memperkuat posisi Kejagung dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini.

Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Nadiem Makarim dipastikan akan terus berjalan hingga tuntas. Publik menantikan bagaimana kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan dalam skandal pengadaan Chromebook ini.

Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari antaranews.com
Tagged: