Terdeteksi! Jejak Riza Chalid Ditemukan, Polri Gandeng Interpol dalam Perburuan Sengit, Publik Diminta Waspada dan Memantau Perkembangan Kasus Ini.
Perburuan terhadap buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid, memasuki babak baru yang semakin intens. Setelah status Red Notice Interpol diterbitkan, kini jejaknya terdeteksi di salah satu negara anggota Interpol. Koordinasi lintas negara menjadi kunci dalam upaya penangkapan yang sedang disusun Polri.
Berikut ini, Modus Kejahatan akan menyoroti kisah pelarian bos minyak yang mungkin akan segera berakhir, membawa secercah harapan bagi penegakan hukum di Indonesia.
Red Notice Interpol, Jerat Global Untuk Riza Chalid
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah mengonfirmasi langkah maju dalam pengejaran Mohammad Riza Chalid. Kerjasama erat dengan seluruh negara anggota Interpol menjadi fokus utama. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa ruang gerak Riza Chalid semakin terbatas di kancah internasional.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Interpol secara resmi telah menerbitkan status Red Notice untuk Riza Chalid. Status ini diterbitkan pada hari Jumat, 23 Januari 2026, yang berarti sudah sekitar seminggu lalu. Penerbitan Red Notice ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh kepolisian dunia.
Informasi mengenai Red Notice Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol. Langkah ini secara signifikan membatasi kemampuan Riza Chalid untuk bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain. Secara teknis, Polri juga telah berkoordinasi intensif dengan counterpart mereka di Interpol Lyon.
Jejak Sang Buronan Terdeteksi
Kabar terbaru yang cukup mengejutkan adalah terdeteksinya keberadaan Riza Chalid di salah satu negara anggota Interpol. Brigjen Untung Widyatmoko memastikan bahwa kepolisian telah berhasil mengidentifikasi dan memetakan lokasi persembunyiannya. Informasi ini tentu menjadi modal berharga bagi tim pengejar.
Polri tidak tinggal diam dan telah menjalin kontak komunikasi dengan pihak berwajib di negara tempat Riza Chalid terdeteksi. Koordinasi diplomatik dan kepolisian antarnegara ini sangat krusial dalam tahapan selanjutnya. Kerjasama ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menuntaskan kasus korupsi ini.
Meskipun demikian, Brigjen Untung belum dapat secara spesifik menyebutkan nama negara tempat Riza Chalid berada. Informasi ini tentu bersifat rahasia untuk kepentingan strategi penangkapan. Penegasan bahwa saudagar minyak tersebut berada di negara anggota Interpol sudah cukup memberikan gambaran.
Baca Juga: Kasus Berdarah Pagar Alam, Pelaku Penusukan Rekan Ditangkap Polisi
Strategi Penangkapan Sedang Disusun
Saat ini, Polri sedang menyusun strategi penangkapan yang komprehensif dengan berkoordinasi berbagai pihak. Langkah ini menunjukkan pendekatan yang matang dan terencana. Setiap detail diperhitungkan untuk memastikan operasi penangkapan berjalan lancar dan berhasil.
Brigjen Untung menegaskan bahwa proses penangkapan sedang dalam tahap pengerjaan, koordinasi intensif, dan terus diperbarui. Polri berkomitmen untuk tidak tinggal diam dan akan menindaklanjuti secara serius status Red Notice yang telah diterbitkan. Publik diharapkan bersabar menanti kabar baik selanjutnya.
Fokus utama adalah membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan dari PT Pertamina periode 2018-2023 ini merugikan negara triliunan rupiah. Penangkapan Riza Chalid akan menjadi penuntasan penting dalam kasus ini.
Kronologi Kasus Korupsi Dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penetapan DPO ini dilakukan sejak 19 Agustus 2025. Proses hukum terhadap Riza Chalid telah berjalan cukup lama, menyoroti kompleksitas kasus yang dihadapinya.
Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan total 18 tersangka. Beberapa nama besar yang terlibat antara lain Riva Siahaan, selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Lingkaran tersangka menunjukkan skala kasus yang luas.
Selain Riza Chalid sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kejagung menyebutkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp91,3 triliun.
Selalu pantau berita terbaru seputar Modus Kejahatan dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari jogja.antaranews.com