Penyewa mobil untuk penculik WN Ukraina terungkap pakai paspor palsu, polisi Bali tengah mengusut jaringan di balik aksi ini.
Terungkapnya kasus penyewaan mobil menggunakan paspor palsu membawa kisah penculikan WN Ukraina ke sorotan publik. Bagaimana modus licik ini dijalankan, dan langkah polisi Bali dalam mengusut kasus ini, akan kami kupas tuntas di Modus Kejahatan.
Penyewa Mobil Penculik WN Ukraina Gunakan Paspor Palsu
Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap bahwa penyewa kendaraan untuk aksi penculikan WNA Ukraina Ihor Komarav (28) diduga menggunakan paspor palsu. Modus ini dilakukan saat menyewa kendaraan di sebuah rental di Bali.
Pelaku inisial CH diketahui menyewa satu unit mobil Toyota Avanza dan dua sepeda motor untuk enam WNA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas CH terungkap melalui rekaman CCTV dan data rental kendaraan.
Polda Bali menegaskan bahwa CH diduga merupakan WNA asal Nigeria. Penyelidikan menunjukkan ia tidak mengetahui kendaraan itu digunakan untuk aksi penculikan, melainkan disuruh pihak lain dengan upah Rp6 juta.
Kronologi Penculikan Ihor Komarav
Kasus penculikan terjadi pada Minggu (15/2) di Jalan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Korban saat itu bersama rekannya tengah latihan mengendarai motor di medan tanjakan.
Dalam perjalanan, Ihor berada di posisi paling belakang dan diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. Rekan korban yang berhasil selamat langsung melaporkan kejadian itu kepada teman-temannya dan Polsek Kuta Selatan.
Tidak lama setelah itu, Ihor sempat membuat video siaran langsung dari sebuah vila, meminta uang tebusan kepada keluarganya. Video ini menjadi bukti penting bagi penyidik untuk melacak keberadaan korban.
Baca Juga: Dipecat Akibat Kasus Narkoba, AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri
Penangkapan CH Dan Penyidikan
Polisi berhasil menangkap CH di Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026, delapan hari setelah penculikan. Dalam pemeriksaan, CH mengaku menyewa kendaraan atas perintah pihak lain dan tidak mengetahui tujuan penculikan.
Polda Bali dan Kejaksaan kini masih berkoordinasi terkait pasal yang dapat dikenakan terhadap CH. Status tersangka ini menjadi fokus untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, rekaman CCTV dan data rental menjadi bukti penting. Penyelidik juga mencocokkan identitas CH dengan data perlintasan orang asing di Imigrasi untuk memastikan keterkaitan dengan kasus.
Pengejaran Keenam Pelaku Utama
Polda Bali telah mengidentifikasi enam pelaku penculik berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Semua laki-laki kini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Empat terduga pelaku sudah kabur ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sedangkan dua lainnya masih berada di wilayah Indonesia. Red Notice juga diterbitkan untuk membantu pencarian internasional melalui Interpol.
Penyidik terus memantau keberadaan korban Ihor Komarav. Berdasarkan data imigrasi, korban diduga masih berada di Indonesia karena identitasnya tercatat di sistem perlintasan orang asing.
Penemuan Potongan Tubuh Dan Investigasi Lanjutan
Pada Kamis (26/2), ditemukan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Banjar Keden, Pantai Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Sampel DNA sedang diperiksa untuk memastikan identitas.
Polda Bali belum dapat memastikan apakah potongan tubuh tersebut milik Ihor Komarav atau bukan. Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan DNA potongan tubuh dengan keluarga korban.
Selain itu, penyidik terus menelusuri lokasi vila tempat korban sempat merekam video. Hasil tes DNA dari bercak darah di sana identik dengan darah di kendaraan yang digunakan tersangka, memperkuat bukti keterlibatan kelompok pelaku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari harianbasis.co

