Seorang ibu di Jakarta Barat tega menjual anak kandungnya ke pedalaman Sumatra, kasus yang menghebohkan ini kini ditangani polisi.
IJ dijerat Pasal Perlindungan Anak dan TPPO dengan ancaman penjara hingga 15 tahun serta denda puluhan hingga ratusan juta rupiah. Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam jaringan perdagangan anak ini. Modusnya berpura-pura mengajak bermain, namun korban dibawa jauh dan dijual.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Modus Kejahatan.
Ia Jual Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ibu berinisial IJ di Jakarta Barat tega menjual anak kandungnya sendiri ke wilayah pedalaman Sumatra. Perbuatan tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejanggalan atas hilangnya sang anak. Kini, IJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman berat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan memperdagangkan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, IJ juga terancam denda maksimal Rp300 juta. Aparat kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi negara.
Terjerat TPPO, Ancaman Penjara Makin Berat
Tak hanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, IJ juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penerapan pasal ini mempertegas bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori perdagangan manusia.
Dalam aturan tersebut, pelaku perdagangan orang terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Polisi menyatakan bahwa praktik penjualan anak merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Penegakan hukum secara tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa terulang kembali.
Kasus Ini Terungkap, 10 Tersangka Ditangkap
Kasus ini pertama kali terungkap pada Oktober tahun lalu setelah polisi menangkap salah satu tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan total 10 orang sebagai tersangka, termasuk IJ yang merupakan ibu kandung korban.
AKBP Arfan menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam proses penjualan anak tersebut. Ada yang bertugas sebagai perantara, penjemput, hingga pihak yang membawa korban keluar daerah.
Pengungkapan ini menunjukkan adanya dugaan jaringan terorganisir dalam praktik perdagangan anak. Polisi pun masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Modus Berpura-pura Mengajak Bermain, Korban Dijual ke Medan
Peristiwa ini bermula ketika IJ menjemput korban RZ dari rumah tante dan neneknya dengan alasan ingin mengajak bermain. Namun, setelah dibawa pergi, korban tidak kunjung kembali hingga berminggu-minggu lamanya.
Kecurigaan muncul saat salah satu saksi mendapat informasi bahwa IJ tengah memiliki banyak uang. Keluarga korban kemudian berupaya mencari keberadaan IJ dan menanyakan kondisi anak tersebut.
Saat didesak, IJ akhirnya mengakui bahwa anaknya telah dijual kepada tersangka lain berinisial WN dan berada di wilayah Medan. Pengakuan itu disampaikan di Polsek Tamansari setelah keluarga membawa IJ untuk dimintai klarifikasi, yang kemudian berujung pada proses hukum lebih lanjut. Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com