Seorang siswi SMP berinisial FWA (13) menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria di Pantai Tedis, Kelurahan LLBK, Kota Kupang, NTT.
Korban melaporkan kejadian ini ke orang tua dan pihak kepolisian, yang langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi, visum, dan pendampingan psikologis. Kasus kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Modus Kejahatan.
Siswi SMP Diperkosa di Pantai Tedis Kupang
Seorang siswi SMP berinisial FWA (13) menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria di Pantai Tedis, Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/1/2026). Dua terduga pelaku berinisial RL dan YN, yang saat ini sudah menjadi fokus penyelidikan polisi.
Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa korban masih berstatus siswa SMP dan sangat muda, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat. “Ya, korban berusia 13 tahun dan masih SMP,” ujar Rachmat kepada detikBali, Kamis (15/1/2026).
Kejadian ini mengejutkan masyarakat sekitar Pantai Tedis. Warga sekitar mengaku prihatin dan meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku agar kasus serupa tidak terulang.
Kronologi Kejadian dan Kekerasaanya
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika FWA bersama temannya, S, berteduh di Taman LLBK akibat hujan lebat. Saat itu, dua pelaku, RL dan YN, mendatangi mereka.
RL awalnya meminta korban dan temannya untuk pulang, namun kemudian justru mengajak FWA ke sebuah pos di dekat lokasi. Di tempat itu, RL memeluk korban dan mencoba membuka pakaiannya secara paksa, meski FWA menolak.
Setelah itu, kedua pelaku menarik tangan korban menuju sebuah rumah. Di tempat tersebut, mereka melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap FWA. Kronologi ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Baca Juga: Miris! Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pantai Tedis Kupang
Penanganan Polisi dan Perlindungan Korban
Ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Lama, dan pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama, yang fokus pada perlindungan korban serta pengumpulan bukti untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasus tersebut sudah ditangani. Selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polsek Kota Lama untuk diproses,” ujar AKP Rachmat.
Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan kondisi emosionalnya. Polisi memastikan proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan mengutamakan keselamatan serta hak korban.
Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan
Polres Kupang menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak akan ditindak tegas sesuai UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Selain itu, polisi menghimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di tempat umum dan selalu mendampingi mereka saat berada di lokasi yang rawan bahaya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan orang tua dan lingkungan sekitar.
Polres Kupang memastikan penyelidikan akan terus berjalan hingga pelaku berhasil ditangkap dan proses hukum dapat diselesaikan. Masyarakat juga diminta untuk memberikan informasi yang relevan guna mempercepat proses penegakan hukum tanpa menimbulkan spekulasi yang merugikan korban.
Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com