Home / Kriminalitas Umum / Pelaku Penganiayaan Satpam Di Bandung Akhirnya Diamankan Polisi

Pelaku Penganiayaan Satpam Di Bandung Akhirnya Diamankan Polisi

Pelaku Penganiayaan Satpam Di Bandung Akhirnya Diamankan Polisi
Bagikan

Pelaku penganiayaan satpam di Bandung berhasil ditangkap polisi, memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.

Pelaku Penganiayaan Satpam Di Bandung Akhirnya Diamankan Polisi

Aksi kekerasan terhadap petugas keamanan di Bandung mengejutkan masyarakat. Beruntung, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keamanan dan penegakan hukum, sekaligus menegaskan bahwa Modus Kejahatan kekerasan tidak akan dibiarkan.

Kronologi Kejadian Di Minimarket

Polisi berhasil menangkap seorang pria berusia 21 tahun yang diduga menganiaya petugas keamanan di sebuah minimarket di Kota Bandung. Kejadian berlangsung di halaman parkir Bunderan Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan.

Pelaku, DRW, merupakan warga Kabupaten Bogor, ditangkap pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026, oleh pihak Polsek Panyileukan. Menurut penyelidikan, insiden bermula ketika DRW memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya saat berbelanja di Alfamart, tanpa menggunakan keranjang belanja.

Karyawan minimarket kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa DRW, yang memicu ketegangan di lokasi. Ade Dedi, 62 tahun, petugas keamanan, berusaha melerai situasi dan meminta DRW membayar barang yang diambil. Uang yang dimiliki DRW tidak cukup, sehingga sebagian barang tidak jadi dibeli.

Pelaku Melakukan Penganiayaan

Merasa tersinggung karena dituduh hendak mencuri, DRW mendatangi Ade di area parkir. Menurut polisi, DRW kemudian melakukan penganiayaan secara tiba-tiba. Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, menginjak leher dan dada, serta menampar pipi Ade sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Akibat serangan tersebut, Ade mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis.

Insiden ini mengejutkan warga sekitar dan menimbulkan keprihatinan mengenai keamanan di lingkungan minimarket.

Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Misterius di Purwakarta Diduga Korban Kekerasan

Penanganan Polisi Dan Barang Bukti

Penanganan Polisi Dan Barang Bukti 700

Petugas kepolisian dari Polsek Panyileukan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekaman CCTV, serta memeriksa saksi-saksi yang berada di TKP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DRW berhasil ditangkap pada dini hari dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, dengan pelapor bernama Indra Lesmana.

Polisi menegaskan bahwa tindakan cepat mereka bertujuan untuk memastikan keselamatan warga dan menegakkan hukum bagi setiap pelaku kekerasan.

Proses Hukum Dan Pasal Yang Dikenakan

Saat ini, DRW telah ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap petugas keamanan tidak akan ditoleransi. Penangkapan ini menjadi langkah tegas untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menegakkan hukum.

Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi publik akan pentingnya kesadaran dan kontrol diri dalam interaksi sosial, terutama di tempat umum. Petugas keamanan yang menjalankan tugasnya berhak mendapatkan perlindungan, dan tindakan agresif terhadap mereka akan berhadapan langsung dengan hukum.

Jangan lewatkan update berita menarik diseputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari tribratanews.jabar.polri.go.id
  • Gambar Kedua dari tempo.co
Tagged: