Home / Modus & Taktik Kejahatan / Heboh! Toko Emas Di Surabaya Dan Nganjuk Digeledah Polisi, Emas Diduga Dari Tambang Ilegal

Heboh! Toko Emas Di Surabaya Dan Nganjuk Digeledah Polisi, Emas Diduga Dari Tambang Ilegal

Polisi Geledah Toko Emas Di Surabaya Dan Nganjuk, Diduga Olah Logam Mulia Tambang Ilegal

Polisi geledah toko emas di Surabaya dan Nganjuk, ungkap dugaan pengolahan dan penjualan emas hasil tambang ilegal.

Polisi Geledah Toko Emas Di Surabaya Dan Nganjuk, Diduga Olah Logam Mulia Tambang Ilegal

Polisi menggeledah sejumlah toko emas di Surabaya dan Nganjuk setelah mencurigai aktivitas pengolahan logam mulia dari tambang ilegal. Langkah Modus Kejahatan ini menjadi bagian dari penyelidikan untuk menindak praktik pertambangan dan perdagangan emas yang melanggar hukum. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap peredaran logam mulia ilegal di pasaran.

Polisi Geledah Toko Emas Diduga Olah Emas Ilegal Di Surabaya Dan Nganjuk

Polisi menggeledah sejumlah toko emas di wilayah Surabaya dan Nganjuk setelah mencurigai aktivitas pengolahan dan penjualan emas dari pertambangan ilegal. Kegiatan ini dilakukan untuk menindak praktik perdagangan logam mulia yang melanggar hukum. Masyarakat diminta waspada terhadap peredaran emas ilegal yang bisa merugikan negara dan konsumen.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memimpin penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi fokus mencari bukti transaksi mencurigakan yang melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian emas. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus jaringan kejahatan emas ilegal di dalam negeri.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan penggeledahan berlangsung di tiga lokasi berbeda, termasuk toko emas yang diduga menyalurkan emas dari tambang tanpa izin. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) dan melibatkan tim penyidik khusus. Langkah ini menegaskan komitmen aparat terhadap penegakan hukum ekonomi.

Barang Bukti Dan Dokumen Diamankan

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Bukti tersebut mencakup catatan transaksi, surat pengiriman, dan bukti pemurnian emas. Polisi menilai dokumen ini krusial untuk menelusuri aliran dana dari praktik pertambangan ilegal.

Ade Safri menuturkan bahwa bukti juga mencakup catatan perdagangan emas yang diekspor ke luar negeri. Dugaan aliran dana hasil pertambangan tanpa izin terlihat jelas dalam transaksi yang dilakukan toko emas dan perusahaan pemurnian emas. Polisi mempelajari setiap dokumen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

Selain dokumen, polisi juga menyita barang bukti fisik berupa logam mulia. Barang-barang ini akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah emas tersebut berasal dari pertambangan ilegal atau sah. Proses penyitaan ini diharapkan bisa memperkuat bukti untuk penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Kakek Pedagang Mainan Ditangkap, 28 Siswi SD Jadi Korban di Deli Serdang

Analisis PPATK Jadi Dasar Penggeledahan

 Analisis PPATK Jadi Dasar Penggeledahan 700

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mendeteksi transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri dan ekspor ke luar negeri. Informasi ini memicu penyelidikan lebih mendalam terhadap toko emas dan perusahaan pemurnian.

Transaksi yang dianalisis mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir. Polisi menemukan aliran dana yang signifikan yang mengindikasikan potensi TPPU. Data PPATK membantu penyidik menelusuri pola kejahatan finansial yang terkait logam mulia ilegal.

Ade Safri menegaskan bahwa PPATK menjadi mitra strategis untuk membongkar jaringan perdagangan emas ilegal. Analisis transaksi keuangan ini memberikan dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Keberadaan data PPATK mempercepat proses hukum dan meminimalkan kesalahan prosedur.

Dugaan Aliran Dana Dan Nilai Transaksi Fantastis

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aliran dana emas ilegal mengalir ke beberapa pihak yang kini menjadi objek TPPU. Polisi menilai aliran dana ini sangat terstruktur dan melibatkan banyak pihak di dalam jaringan. Hal ini menunjukkan skala operasi pertambangan ilegal yang cukup besar.

Ade Safri mengungkap bahwa akumulasi transaksi jual beli emas ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun. Jumlah tersebut mencakup pembelian emas dari tambang tanpa izin dan penjualan ke perusahaan pemurnian serta eksportir. Nilai fantastis ini menegaskan besarnya potensi kerugian negara akibat pertambangan ilegal.

Penyidik juga menelusuri kaitan transaksi emas ilegal dengan praktik korupsi dan manipulasi pasar logam mulia. Aliran dana yang masuk ke sejumlah pihak bisa menjadi dasar penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang. Polisi berencana menindaklanjuti bukti ini hingga tuntas.

Dampak Hukum Dan Langkah Selanjutnya

Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terlibat dalam aliran emas ilegal berpotensi dijerat hukum sesuai UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturan pertambangan. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera.

Selain itu, penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk menjadi peringatan bagi pelaku perdagangan emas ilegal. Polisi meminta masyarakat dan pelaku industri emas legal untuk melaporkan praktik mencurigakan. Langkah preventif ini penting untuk melindungi pasar logam mulia dari aktivitas kriminal.

Ade Safri menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan barang bukti lain yang terkait TPPU. Penetapan tersangka, baik individu maupun perusahaan, akan dilakukan setelah bukti cukup. Upaya ini bertujuan menegakkan hukum dan menutup celah perdagangan emas ilegal di Indonesia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari kompas.tv
  • Gambar Kedua dari news.detik.com
Tagged: