Modus baru penipuan e-tilang terungkap, pelaku terima bayaran kripto dan raup hingga Rp1 miliar, waspadai jebakan digital ini!
Kasus penipuan berbasis digital kembali mencuat dengan pola yang semakin canggih. Kali ini, pelaku memanfaatkan modus e-tilang palsu untuk menjebak korban dan menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto. Skema ini bukan hanya merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah, tetapi juga menunjukkan bagaimana teknologi disalahgunakan untuk aksi kejahatan. Simak bagaimana modus ini dijalankan dan cara melindungi diri agar tidak menjadi korban berikutnya.
Jangan lewatkan beragam informasi menarik, akurat, dan terpercaya lainnya yang telah kami rangkum khusus untuk menambah wawasan anda hanya di Modus Kejahatan.
Pengungkapan Sindikat Phishing E-Tilang Palsu
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penipuan daring bermodus SMS blast e-tilang palsu. Kasus ini terungkap setelah penyidik menelusuri laporan masyarakat yang menerima pesan mencurigakan. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima warga negara Indonesia yang berperan sebagai operator teknis. Mereka bertugas menjalankan perangkat dan memastikan pesan singkat terkirim ke ribuan nomor setiap hari.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa kejahatan siber terus berevolusi memanfaatkan celah teknologi komunikasi. Modus e-tilang palsu dipilih karena menyasar keresahan publik terhadap denda lalu lintas elektronik. Polisi menyebut sindikat ini telah beroperasi cukup lama sebelum akhirnya terdeteksi. Jejak digital dan aliran dana menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan tersebut.
Dikendalikan Dari Luar Negeri Dan Digaji Kripto
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan para tersangka bekerja di bawah kendali warga negara asal China. Seluruh instruksi operasional dilakukan secara jarak jauh menggunakan sistem daring. Para operator di Indonesia menerima bayaran dalam bentuk mata uang kripto USDT. Besaran gaji berkisar antara 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan, tergantung jumlah perangkat yang dioperasikan.
Skema pembayaran kripto dipilih karena dinilai lebih sulit dilacak dibanding transaksi konvensional. Namun demikian, penyidik tetap mampu menelusuri aliran dana melalui analisis forensik digital. Setiap bulan, komisi yang diterima para pelaku ditukarkan ke dalam rupiah. Proses konversi dilakukan melalui platform pertukaran aset digital sebelum digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Curanmor di Jakbar
Peran Masing-Masing Tersangka Dan Aliran Dana
Salah satu tersangka berinisial BAP tercatat memperoleh keuntungan paling besar. Dalam kurun waktu hampir satu tahun, ia menerima puluhan ribu USDT dengan nilai mendekati Rp 1 miliar. Tersangka lain berinisial RW juga meraup ratusan juta rupiah dari aktivitas serupa. Ia menerima puluhan ribu USDT dalam beberapa tahap transaksi sejak pertengahan 2025.
Sementara itu, FN dan WTP memperoleh komisi ratusan juta rupiah dengan jumlah transaksi berbeda. Nominal yang diterima dipengaruhi oleh intensitas pengoperasian SIM box. Data transaksi menunjukkan pembayaran dilakukan secara berkala dan terstruktur. Hal ini mengindikasikan adanya sistem penggajian tetap layaknya organisasi profesional.
Cara Kerja SIM Box Dan Aplikasi Pengendali
Perangkat utama dalam aksi ini adalah SIM box atau modem pool berkapasitas besar. Alat tersebut mampu menampung ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data NIK warga. Operator di Indonesia hanya perlu memasukkan kartu SIM ke dalam perangkat. Selanjutnya, sistem dikendalikan dari luar negeri melalui akses remote.
Para pelaku menggunakan aplikasi bernama TVS atau Terminal Vendor System untuk memantau kinerja. Melalui aplikasi itu, mereka dapat melihat jumlah SMS yang berhasil terkirim maupun yang gagal. Dalam satu hari, satu perangkat mampu menyebarkan hingga 3.000 pesan phishing. Pesan tersebut berisi tautan palsu yang menyerupai laman pembayaran resmi e-tilang.
Jerat Hukum Dan Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Mereka dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini diambil karena adanya unsur pengelolaan hasil kejahatan melalui konversi aset kripto. Tak hanya itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru turut disangkakan. Penerapan pasal berlapis dimaksudkan untuk memberikan efek jera maksimal.
Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Denda yang dapat dijatuhkan mencapai Rp 12 miliar sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan mencurigakan. Aparat pun menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan kejahatan siber lintas negara.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.google.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com

