Mafia gas LPG oplosan di Cimaung berhasil dibongkar polisi, 2 pelaku ditangkap untuk diproses hukum lebih lanjut.
Polisi berhasil membongkar jaringan mafia gas LPG oplosan di Cimaung. Dua pelaku ditangkap dan kini menghadapi proses hukum. Praktik Modus Kejahatan ilegal ini mengancam keamanan warga, sehingga pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat.
Kelangkaan LPG Bersubsidi Picu Keresahan Warga
Kelangkaan LPG bersubsidi 3 kilogram di beberapa wilayah Kabupaten Bandung menimbulkan keresahan warga. Gas yang seharusnya mudah diakses oleh masyarakat kecil tiba-tiba sulit diperoleh, bahkan di pangkalan resmi. Warga mengeluhkan antrean panjang dan sering pulang dengan tangan kosong karena stok terbatas.
Situasi ini juga memunculkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi LPG. Kelangkaan tersebut tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Aparat kepolisian kemudian mulai menelusuri dugaan penyimpangan distribusi gas, yang ternyata mengarah pada praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
Modus Operasi Pengoplosan LPG Terungkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (10/2/2026). Berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kecamatan Cimaung. Dua tersangka, AS (53) dan AJ (25), diamankan terkait operasi ini. Rumah milik AS dijadikan lokasi penampungan sekaligus tempat pemindahan isi gas. Saat penggerebekan, AJ terlihat sedang memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 dan 5,5 kilogram.
Pelaku menggunakan peralatan yang dimodifikasi agar proses lebih cepat dan efisien, termasuk penggantian regulator dengan kuningan serta pendinginan tabung dengan es batu. Modus ini dilakukan agar gas subsidi bisa dijual sebagai LPG nonsubsidi, menghasilkan keuntungan tinggi dan merugikan negara.
Baca Juga: Kreator Lampung Selamat Usai Pura-Pura Mati Hadapi Pemuda Pemerkosa
Skala Dan Sistem Pengisian Ulang LPG
Pengoplosan LPG dilakukan dengan skala yang cukup besar dan sistematis. Satu tabung 12 kilogram diisi dari empat tabung subsidi 3 kilogram, sementara tabung 5,5 kilogram membutuhkan dua tabung 3 kilogram. Proses pengisian menggunakan alat yang dimodifikasi agar lebih cepat, dengan regulator diganti kuningan dan tabung didinginkan menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan gas.
Setelah pengisian, tabung ditimbang dan disegel menggunakan segel resmi yang diperoleh secara online, agar tampak sah. Gas hasil suntikan ini dijual sebagai LPG nonsubsidi dengan harga komersial, menghasilkan margin keuntungan tinggi bagi pelaku dan merugikan negara serta konsumen.
Dugaan Penyalahgunaan Dari Tingkat Pangkalan
Penyidikan mengungkap bahwa praktik pengoplosan LPG bersubsidi tidak hanya terjadi di lokasi rumah tersangka, tetapi juga melibatkan pangkalan resmi. Tersangka AS diketahui mengelola enam pangkalan di wilayah Cikalong, meski namanya tidak tercatat resmi, melainkan menggunakan nama anggota keluarga dan pihak lain.
Setiap pangkalan mendapatkan kuota LPG 3 kilogram antara 800 hingga 2.500 tabung per bulan. Sekitar seperempat kuota ini diduga dialihkan untuk dioplos menjadi LPG nonsubsidi. Gas yang dioplos kemudian dipasarkan secara komersial dengan harga lebih tinggi, menghasilkan keuntungan signifikan bagi pelaku dan merugikan keuangan negara sekaligus masyarakat kecil.
Barang Bukti Dan Proses Hukum
Saat penggerebekan, polisi menyita 850 tabung berbagai ukuran. Barang bukti meliputi 41 tabung LPG 12 kilogram warna pink, dua tabung 12 kilogram biru, 27 tabung 12 kilogram terisi, dan 70 tabung 5,5 kilogram hasil pemindahan.
Selain itu, petugas juga mengamankan 98 tabung LPG 3 kilogram serta tambahan 586 tabung 3 kilogram lainnya. Skala operasi ini menunjukkan kegiatan pengoplosan berlangsung dalam waktu cukup lama dan terorganisir.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Mereka juga dikenai UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana tambahan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari tribratanews.polri.go.id
