Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian menjelang Lebaran karena kebutuhan masyarakat meningkat.
Bagi para pekerja, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan hak normatif yang sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan keluarga di momen hari raya. Namun, di tengah situasi ekonomi dan dinamika industri, muncul berbagai persoalan yang memicu perdebatan antara pekerja dan perusahaan.
Jangan lewatkan beragam informasi menarik, akurat, dan terpercaya lainnya yang telah kami rangkum khusus untuk menambah wawasan anda hanya di Modus Kejahatan.
Dugaan Pola Penghindaran THR Menjelang Lebaran
Menjelang Hari Raya Idulfitri, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat ke ruang publik. Serikat buruh menyoroti dugaan praktik sejumlah perusahaan yang dianggap mencari celah untuk menghindari kewajiban tersebut. Polanya dinilai semakin beragam dan sulit dideteksi secara administratif.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkap adanya laporan pekerja yang dirumahkan tepat sebelum momentum Lebaran. Secara formal memang tidak tercatat pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi pekerja tidak lagi menjalankan aktivitas seperti biasa. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang status kerja dan hak yang seharusnya diterima.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada hak THR para pekerja. Ketika karyawan tidak aktif bekerja atau dinyatakan “dirumahkan”, sebagian perusahaan beralasan tidak memiliki kewajiban penuh untuk membayarkan tunjangan hari raya.
Kasus Pekerja Industri Makanan Dan Kertas
Salah satu contoh yang mencuat adalah laporan pekerja di PT Karunia Alam Segar (KSA), produsen Mie Sedaap. Sejumlah karyawan disebut belum kembali bekerja meski kontrak mereka belum berakhir. Informasi ini diperoleh dari pengaduan yang masuk ke posko serikat buruh di daerah.
Para pekerja mengaku menerima pemberitahuan melalui pesan singkat terkait status dirumahkan. Meskipun tidak ada surat PHK resmi, mereka tidak lagi mendapatkan jadwal kerja seperti sebelumnya. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran.
Selain itu, kasus serupa juga disebut terjadi di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto. Ribuan pekerja dilaporkan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan dan berisiko tidak memperoleh THR, meskipun perusahaan disebut masih beroperasi.
Baca Juga: Heboh Di Garut! Polisi Gerebek Arena Judi Muncang, 8 Orang Langsung Ditangkap
Modus Administratif Dan Celah Regulasi
Serikat buruh menilai praktik “merumahkan” pekerja tanpa PHK resmi menjadi salah satu modus yang kerap digunakan. Secara hukum, perusahaan tidak tercatat memutus kontrak, tetapi secara faktual pekerja tidak lagi menerima upah penuh atau tunjangan tambahan. Celah inilah yang dinilai merugikan karyawan.
Dalam beberapa kasus, komunikasi dilakukan secara informal melalui aplikasi pesan instan. Metode ini membuat prosesnya terkesan cepat dan praktis, namun menyisakan persoalan dari sisi perlindungan hukum tenaga kerja. Karyawan sering kali tidak memiliki dokumen kuat untuk menuntut haknya.
Persoalan ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, pekerja berada pada posisi rentan, terutama ketika menghadapi kebijakan sepihak yang berdampak pada kesejahteraan mereka.
Respons Manajemen Dan Penjelasan Perusahaan
Di sisi lain, manajemen PT Karunia Alam Segar melalui perwakilan Human Resources & General Affairs, Peter Sindaru, membantah adanya kebijakan yang dikaitkan dengan momen tertentu. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian kapasitas produksi adalah hal lazim dalam industri manufaktur padat karya.
Menurut perusahaan, keputusan tersebut diambil berdasarkan dinamika permintaan pasar. Fluktuasi produksi disebut sebagai bagian dari strategi menjaga keberlangsungan usaha secara menyeluruh. Tidak ada kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menyatakan bahwa penyesuaian operasional bukanlah bentuk penghindaran tanggung jawab, melainkan respons terhadap kondisi bisnis yang berubah.
Tuntutan Bebas Pajak THR Dan Perlindungan Buruh
Selain menyoroti dugaan modus penghindaran, serikat buruh juga mengangkat isu pemotongan pajak THR. Mereka meminta agar tunjangan hari raya tidak dikenakan PPh 21, terutama di wilayah industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta per bulan.
Menurut Said Iqbal, ketika THR dibayarkan bersamaan dengan gaji, total pendapatan pekerja dalam satu bulan dapat melonjak signifikan. Kondisi ini menyebabkan potensi pemotongan pajak lebih besar, sehingga nilai bersih yang diterima buruh berkurang.
Serikat buruh berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan pembebasan pajak THR secara permanen. Mereka menilai langkah tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan hak pekerja tetap utuh di tengah tekanan ekonomi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnbcindonesia.com
- Gambar Kedua dari merdeka.com
