Polsek Bojongsari berhasil membongkar sindikat narkoba ‘sistem tempel’ di Depok, menyita 1,2 kilogram sabu.
Jaringan peredaran sabu di Depok berhasil dibongkar Polsek Bojongsari. Tiga pengedar dengan modus ‘sistem tempel’ diringkus, dan barang bukti lebih dari 1,2 kilogram diamankan. Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat memberantas narkoba yang meresahkan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa celah sekecil apapun akan ditindak untuk menjaga keamanan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Modus Kejahatan.
Penangkapan Berantai Berawal Dari Kecurigaan Warga
Kasus ini terungkap pada Sabtu (22/11/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka G (29) diamankan warga karena gerak-geriknya mencurigakan. Dari tangannya ditemukan sabu seberat 1,37 gram, bukti awal penting untuk penyelidikan lebih lanjut. Keterlibatan warga sangat diapresiasi dan menjadi kunci keberhasilan.
Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2, yaitu di daerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Kita mendapatkan BB yaitu 0,57 gram,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (30/12).
Dari hasil pengembangan yang intensif, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka A (27) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Penangkapan A membawa hasil signifikan dengan penyitaan sabu seberat 294,47 gram. Keterangan dari A menjadi petunjuk penting yang mengarah pada penangkapan tersangka ketiga, W.
Modus Operandi ‘Sistem Tempel’ Yang Licik
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa ketiga pelaku menggunakan modus operandi yang dikenal sebagai ‘sistem tempel’. Modus ini melibatkan penempatan narkoba di suatu lokasi tertentu oleh pelaku. Lokasi tersebut kemudian didokumentasikan dan dikirimkan kepada konsumen atau perantara.
Setelah barang diletakkan, foto lokasi dan informasi koordinat (share loc) akan dikirimkan kepada konsumen. Konsumen tersebut kemudian akan mengambil narkoba dari lokasi yang telah ditentukan. Modus ini bertujuan untuk memutus rantai langsung antara pengedar dan pembeli, mempersulit pelacakan oleh pihak berwajib dan membuat transaksi tampak anonim.
Fauzan menambahkan bahwa komunikasi antara konsumen atau pembeli dilakukan langsung dengan pelaku berinisial R, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Motif utama di balik kegiatan peredaran narkoba ini adalah faktor ekonomi, yang kerap menjadi pendorong bagi para pelaku untuk terlibat dalam kejahatan ini.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan BRN Mandek, Kuasa Hukum Desak Penanganan Cepat
Komisi Menggiurkan Dan Kode Rahasia Hewan
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka mendapatkan komisi yang bervariasi dari R. Tersangka G, misalnya, menerima upah sebesar Rp 7 juta untuk setiap 100 gram sabu yang diedarkan. Angka ini menunjukkan betapa menggiurkan keuntungan dari bisnis haram narkoba bagi para pelaku.
Tersangka A juga menerima upah yang tidak kalah besar, berkisar antara Rp 1 hingga Rp 3 juta untuk setiap kali pengiriman. Sementara itu, tersangka W (40) telah menjadi kurir selama empat bulan dengan wilayah operasi di Depok dan Bogor. W menerima komisi sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diantar.
Untuk mengelabui petugas dan menyamarkan transaksi, sindikat ini menggunakan sandi nama-nama hewan untuk mengacu pada berat sabu yang berbeda. “Paket kelinci” berarti 0,12 gram, “paket kambing” seberat 0,30 gram, dan “paket sapi” menandakan 0,80 gram. Penggunaan kode ini adalah upaya licik untuk menghindari deteksi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur secara ketat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main.
Ancaman hukuman pidana yang terberat bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup. Hukuman berat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan narkotika dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mengurangi angka peredaran narkoba di masyarakat.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Aparat penegak hukum akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa dari bahaya adiksi.
Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari kaltengtoday.com