Home / Modus & Taktik Kejahatan / Kasus Sritex Memanas: Dua Bos Bantah Dakwaan Rugikan Negara Rp1,35 T

Kasus Sritex Memanas: Dua Bos Bantah Dakwaan Rugikan Negara Rp1,35 T

Dua Bos Bantah Dakwaan Rugikan Negara Rp1,35 T

Kasus Sritex memanas, Dua bos perusahaan bantah dakwaan merugikan negara Rp1,35 triliun dan ajukan keberatan di pengadilan.

Dua Bos Bantah Dakwaan Rugikan Negara Rp1,35 T

Kasus hukum yang menyeret PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Dua petinggi perusahaan itu menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa yang menuding mereka merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 triliun.

Mengingat besarnya nilai kerugian serta posisi strategis Sritex sebagai salah satu raksasa industri tekstil nasional. Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Modus Kejahatan.

Dua Petinggi Sritex Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Korupsi Kredit

Kasus hukum yang menjerat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki fase krusial. Dua bersaudara yang merupakan petinggi perusahaan, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Secara resmi mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait dugaan korupsi fasilitas kredit yang disebut merugikan negara hingga Rp1,35 triliun. Keberatan tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dakwaan awal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso dalam sidang perdana yang digelar pada 22 Desember 2025. Kedua terdakwa diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kredit modal kerja dari sejumlah bank milik negara, bersama sepuluh terdakwa lain yang proses hukumnya dipisah.

Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Kredit Dan Laporan Keuangan

Menurut jaksa, kerugian negara senilai Rp1,35 triliun bersumber dari pencairan kredit modal kerja yang diperoleh dengan cara melanggar ketentuan. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa menyebut, sejak 2019 hingga 2020, para terdakwa mengajukan fasilitas kredit dengan menggunakan laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan. Rekayasa tersebut membuat PT Sritex seolah berada dalam kondisi sehat dan layak menerima pembiayaan dalam jumlah besar.

Kredit yang dicairkan, sebagian besar tanpa jaminan memadai, berasal dari beberapa bank pelat merah di berbagai wilayah. Namun, alih-alih digunakan untuk kegiatan operasional sesuai peruntukan, dana tersebut justru dialihkan untuk menutup kewajiban surat utang jangka menengah yang telah jatuh tempo sejak 2017.

Baca Juga: Modus Berantas Narkoba, Trump Hanya Incar Minyak Venezuela

Pihak Terdakwa Bantah Kerugian Negara Bersifat Final

Pihak Terdakwa Bantah Kerugian Negara Bersifat Final 700

Dalam nota keberatannya, Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan jaksa terlalu dini dan tidak memenuhi syarat formil. Ia menegaskan bahwa penetapan kerugian negara belum dapat dianggap sah karena belum adanya keputusan final dari kurator terkait proses kepailitan perusahaan.

Ia memaparkan bahwa sebagian besar kewajiban kredit telah dipenuhi sesuai perjanjian, termasuk pembayaran puluhan invoice dengan nilai kumulatif lebih dari Rp1,3 triliun. Menurutnya, kesulitan pembayaran baru terjadi setelah perusahaan terdampak berat oleh pandemi COVID-19.

Gangguan rantai pasok global, serta penurunan permintaan ekspor akibat konflik geopolitik internasional. Ia juga menekankan bahwa dana perusahaan pada masa krisis lebih diprioritaskan untuk menjaga operasional dan pembayaran gaji karyawan agar roda produksi tetap berjalan.

Sengketa Hukum Masuk Babak Penentuan

Terdakwa menilai dakwaan jaksa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, klaim kerugian negara seharusnya menunggu hasil final proses hukum perdata dan kepailitan.

Sidang keberatan ini akan menjadi penentu apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau justru dikembalikan kepada jaksa untuk diperbaiki. Publik kini menanti sikap majelis hakim dalam menilai argumentasi kedua belah pihak, di tengah besarnya sorotan terhadap kasus yang melibatkan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

Jangan lewatkan update berita menarik diseputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari cnnindonesia.com
  • Gambar Kedua dari kai.or.id
Tagged: