Dua pria berpura-pura mencari kerja di toko roti Jakarta Timur, namun malah mencuri motor jukir secara licik.
Kriminalitas memang tak pernah kehabisan modus. Dua pria berinisial MN (27) dan MIM (23) baru-baru ini ditangkap polisi di Jakarta Timur karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus yang cukup licik. Mereka berpura-pura mencari pekerjaan di jalanan, padahal niat sesungguhnya adalah mengincar sepeda motor yang bisa dicuri.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Modus Kejahatan.
Modus Operandi Yang Licik
Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno mengungkapkan bahwa modus yang digunakan kedua pelaku ini adalah berpura-pura mencari kerja. “Mereka beralasan sedang mencari kerja, tapi itulah modus yang dilakukan. Kalau mencari lapangan kerja di jalan, kan tidak ada. Itu kesimpulan kami, memang sengaja mencari kesempatan,” jelas Kompol Sutikno.
Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, di depan sebuah toko roti yang berlokasi di Jalan Robusta Raya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit. Lokasi yang cukup ramai tidak menyurutkan niat kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kompol Sutikno juga menambahkan bahwa alasan mencari kerja pada malam hari, sekitar pukul delapan, sangat tidak masuk akal. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka memang sengaja mencari celah untuk melakukan kejahatan.
Detik-Detik Penangkapan Pelaku
Kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax tahun 2018 milik seorang juru parkir (jukir) toko roti tersebut. Kemudahan akses terjadi karena kunci kontak sepeda motor masih tergantung, sebuah kelalaian yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku curanmor.
Namun, keberuntungan tidak berpihak pada MN dan MIM. Keduanya yang merupakan warga Bogor ini tidak berhasil melarikan diri jauh. Mereka langsung diamankan oleh korban dan warga sekitar setelah aksinya diketahui.
Setelah diamankan, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, bahkan dalam waktu singkat sekalipun.
Baca Juga: Pria di Depok Ditemukan Tewas Ditikam Saat Tidur, Polisi Selidiki Kasus
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatan mereka, MN dan MIM kini dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polsek Duren Sawit berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum akan meliputi penyidikan mendalam hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk penuntutan.
Pihak kepolisian juga secara gencar mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat diperlukan.
Peringatan Bagi Masyarakat
Penanganan kasus ini juga melibatkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Teqtainkar Alhdapassa (Teta) dan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Dimas Dwi Cahyo. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasus pencurian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Sek.Dsw/Res.Jt/PMJ yang diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2026. Data ini menjadi bukti resmi penanganan kasus tersebut.
Modus pelaku yang mencari sepeda motor dengan kunci kontak terpasang menjadi perhatian utama. Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam mengamankan kendaraan mereka, seperti menambah kunci pengaman atau memastikan kunci tidak tertinggal.
Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari jdih.sukoharjokab.go.id
