Home / Korupsi & Penyalahgunaan Kekuasaan / Yaqut Menghadapi KPK Untuk Pertama Kali Setelah Ditetapkan Tersangka

Yaqut Menghadapi KPK Untuk Pertama Kali Setelah Ditetapkan Tersangka

Yaqut Menghadapi KPK Untuk Pertama Kali Setelah Ditetapkan Tersangka

Eks Menag Yaqut menjalani pemeriksaan perdana di KPK setelah resmi ditetapkan tersangka, Status hukumnya menjadi sorotan publik.

Yaqut Menghadapi KPK Untuk Pertama Kali Setelah Ditetapkan Tersangka

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan perdana ini diharapkan memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran hukum dan mengungkap detail kasus yang menimbulkan perhatian luas masyarakat. Bagaimana jalannya pemeriksaan dan langkah selanjutnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini di Modus Kejahatan.

Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan Perdana Di KPK

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena Yaqut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus kuota haji 2024 ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah haji. Tujuan kuota tambahan adalah mempercepat keberangkatan jemaah reguler yang antrean menunggu hingga 20 tahun. Namun, pembagian kuota dinilai melanggar aturan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat 221 ribu kuota jemaah. Dengan penambahan, total kuota menjadi 241 ribu, dibagi menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini menimbulkan masalah karena UU Haji membatasi kuota khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Dampak Pembagian Kuota Haji

Kebijakan tersebut membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Hal ini menjadi salah satu alasan KPK menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlanjut, dengan fokus utama menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat kebijakan tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah awal KPK untuk melengkapi berkas perkara. Dengan data yang lengkap, proses selanjutnya bisa berlanjut ke penahanan dan persidangan.

Baca Juga: Insiden Kekerasan: TKA China Aniaya Pekerja Lokal Di Kolaka, Sultra

Pemeriksaan Dan Status Penahanan

Pemeriksaan Dan Status Penahanan 700

Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (30/1/2026) selama hampir lima jam. Ia tiba pukul 13.16 WIB dan keluar pukul 17.43 WIB. Dalam pemeriksaan, Yaqut enggan banyak bicara kepada media dan menyerahkan semua pertanyaan terkait kasus pada penyidik KPK.

Meski telah menjadi tersangka, Yaqut belum ditahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini fokus penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung. Hasil penghitungan ini akan menjadi dasar penahanan dan kelengkapan berkas perkara.

Setelah berkas perkara lengkap, KPK akan melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan pelimpahan kasus ke tahap penuntutan. Hal ini juga memastikan keterbukaan informasi bagi masyarakat saat persidangan nanti.

Bantahan Yaqut Soal Kuota Haji

Yaqut menegaskan selama menjabat Menag, Kemenag tidak pernah memberikan kuota khusus ke biro travel tertentu, termasuk PT Makassar Toraja (Maktour). Ia membantah adanya praktik penyalahgunaan kuota haji.

Saat ditanya mengenai inisiatif PT Maktour terkait kuota tambahan, Yaqut mengaku tidak mengetahui. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dijalani hanya memaparkan informasi yang ia ketahui secara utuh.

Pernyataan ini menjadi bagian dari proses pembelaan Yaqut. KPK akan menindaklanjuti seluruh bukti dan keterangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan persidangan mendetail.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari cnnindonesia.com
Tagged: