Polisi tangkap kurir yang gelapkan dana COD senilai Rp 171 juta, tindakan cepat amankan korban dan proses hukum berjalan.
Kasus penipuan dana COD kembali terjadi. Seorang kurir nekat menggelapkan Rp 171 juta milik korban, namun polisi bertindak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini.
Proses hukum sedang berjalan, sementara korban mulai mendapat kejelasan atas kerugian yang dialami. Cerita Modus Kejahatan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam transaksi daring.
Kurir Gelapkan Dana COD Senilai Rp 171 Juta
Seorang kurir berinisial RP, 27 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Jambi karena diduga menggelapkan dana dari transaksi cash on delivery (COD) di perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja. Total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan RP mencapai Rp 171 juta. Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan perusahaan bernama Heri Setiawan, yang mencurigai adanya ketidaksesuaian antara jumlah uang COD yang diterima kurir dengan yang disetorkan ke perusahaan.
Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Boy Binanga Siregar, menjelaskan bahwa RP bertugas mengantarkan paket sekaligus menerima pembayaran COD dari pelanggan. Namun, beberapa kali uang yang diterima tidak disetorkan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan dan merugikan mitra usaha. Polisi segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah audit internal perusahaan menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan penggelapan. Proses hukum terhadap RP saat ini tengah berjalan, dan pihak kepolisian memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberi efek jera.
Kronologi Penggelapan Dan Audit Perusahaan
Berdasarkan hasil audit internal PT Inti Paket Prima, RP tidak menyetorkan uang COD dari 28 transaksi yang dilakukan di 26 toko berbeda pada tanggal 15, 16, dan 17 Desember 2025. Awalnya tersangka mengaku bahwa uang tersebut hilang akibat kelalaian, namun audit menyeluruh menunjukkan ketidaksesuaian yang mencurigakan. Bukti yang ditemukan antara lain bundel surat jalan, nota COD, serta laporan hasil audit yang jelas mencatat jumlah transaksi yang tidak dibayarkan.
Selain itu, RP telah membuat pengakuan tertulis bermaterai pada tanggal 22 Desember 2025 terkait transaksi COD yang belum disetorkan. Berita acara ini menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum. Audit internal perusahaan pun menegaskan bahwa kerugian yang dialami perusahaan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan penggelapan yang disengaja.
Dengan temuan tersebut, pihak perusahaan dapat mengidentifikasi kerugian nyata serta jumlah kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi kepada mitra usaha. Hal ini juga memperkuat langkah hukum yang dilakukan polisi untuk menangani kasus secara transparan dan profesional.
Baca Juga: Ayah Bunuh Anak di Lamongan, Polisi Periksa Tiga Saksi dan Selidiki Motif
Proses Penangkapan Dan Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat kasus penggelapan yang dilakukan RP. Barang bukti tersebut meliputi berita acara pengakuan bermaterai, bundel surat jalan, nota COD, surat pernyataan konsumen, dan laporan hasil audit internal perusahaan. Bukti-bukti ini menjadi dasar penyidikan dan memastikan tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolresta Jambi menekankan bahwa penggelapan dana dalam hubungan kerja merupakan tindak pidana serius yang merugikan banyak pihak. Dengan bukti yang lengkap, polisi dapat memastikan proses hukum berjalan lancar dan tersangka tidak dapat mengelak dari tanggung jawabnya. Selain itu, penanganan kasus ini juga menjadi peringatan bagi pegawai lain agar menaati prosedur dan menjaga integritas dalam pekerjaan.
Tersangka RP kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi memastikan kondisi perusahaan tetap aman dan pelayanan COD ke konsumen tetap berjalan normal. Penindakan cepat ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan mitra usaha dan masyarakat terhadap layanan ekspedisi.
Sanksi Hukum Dan Dampak bagi Perusahaan
RP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan dalam hubungan kerja. Ancaman pidana bagi tersangka mencapai maksimal lima tahun penjara. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan transparan dan profesional, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku penggelapan di lingkungan kerja.
Kerugian yang dialami perusahaan tidak hanya berupa uang yang hilang, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan dengan mitra usaha. Namun, dengan audit internal yang ketat dan tindakan cepat polisi, perusahaan berharap dampak negatif dapat diminimalkan. Mitra usaha dan pelanggan pun mendapatkan kepastian bahwa prosedur hukum berjalan untuk melindungi hak mereka.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di perusahaan ekspedisi, khususnya terkait transaksi COD. Penerapan kontrol yang lebih ketat, digitalisasi laporan keuangan, dan pengawasan terhadap kurir diyakini dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari jambiindependent.disway.id